Friday, June 2, 2017

Makalah Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

Tags

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Berikut Makalah ini akan menjelaskan tentang Pengertian Hukum Syara Taklifi dan Wadh'i. Hukum syara’ ialah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara ialah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.
Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukum syara. hukum syara ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, mandub, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah. kenapa sih harus terikat? keterikatan kita kepada hukum syara lah yang menandakan bahwa kita ialah seorang muslim sejati, muslim sejati dilihat dari indeks ketaatannya kepada hukum syara atau dalam kata lain ketaqwaannya.
Oleh karena itu pemakalah mencoba membuat makalah sederhana untuk membahas ilmu yang berhubungan dengan hukum syara serta unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, seperti hukum taklifi dan hukum wadh’i.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan bentuk-bentuk hukum Taklifi ?
2.      Apa pengertian dan bentuk-bentuk hukum wadh’i ?
3.      Bagaimana perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh’i ?


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Hukum Taklifi

Pengertian Hukum Taklifi
Hukum Taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum yang memberikan beban. Sedangkan Hukum Taklifi menurut istilah adalah Firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
Menurut para ahli hukum taklifi adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
 Contoh 1: terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: “Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil”
Contoh 2: terdapat pada QS Al-Isra ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati Zinah”
Contoh 3: terdapat pada QS An-Nur ayat 56 yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah rasul supaya kamu diberi rahmat”

Bentuk-Bentuk Hukum Taklifi
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
1) Ijab, ialah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
2) Nadb ialah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”
Kalimat “maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”
Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini ialah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
3)  Ibahah ialah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
4)   Karahah,ialah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
5) Tahrim ialah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram

Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT . yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab , syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi,baik bersifat sebagai sebab,syarat atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i
Wadh’i artinya buatan atau bikinan. Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab atau syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. Di dalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
Hukum wadh’i terbagi menjadi 5 bagian, berdasarakan penelitian diperoleh ketetapan, bahwasannya hukum wadh’i ada kalanya menghendaki untuk menjadi suatu sebab, syarat, penghalang, atau men
jadikan keringanan sebagai ganti dari hukum asal, dan sah atau tidak sah.

   Sebab
Yang dimaksud dengan sebab disini adalah, bahwa adanya sesuatu memastikan adanya hukum, dan begitu juga sebaliknya, bahwa tidak adanya sesuatu itu memastikan tidak adanya hukum.
Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang dimaksud atau sesuatu yang lain, sepotong tali atau suatu jalan yang dapat dinamakan sebab karena keduanya itu dapat membawa kita kepada apa yang dituju. Sedangkan menurut istilah sebab adalah suatu sifat yang dijadikan syari’ sebagai tanda adanya hukum.
Keberadaan hukum wadh’i tidak menyentuh esensi hukum taklifi tapi ada keterkaitan hukum wadh’i (dalam hal ini adalah sebab) dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i hanya sebagai petunjuk untuk pelaksanaan hukum taklifi. Akan tetapi, para ulama ushul fiqh menetapkan bahwa sebab itu harus muncul dari nash, bukan buatan manusia.
Dalam arti istilahi (definitif) dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
“suatu yang jelas, dapat diukur, yang dijadikan pembuat hukum sebagai tanda adanya hukum; lazim dengan adanya tanda itu ada hukum dan dengan tidak adanya, tidak ada hukum”.
Masuknya bulan Ramadhan menjadi pertanda datangnya kewajiban puasa Ramadhan. Masuknya bulan Ramadhan adalah sesuatu yang jelas dan dapat diukur apakah betul bulan Ramadan sudah datang atau belum. Masuknya bulan Ramadhan disebut sebab, sedangkan datangnya kewajiban puasa Ramadhan disebut muhasabbab atau hukum. Ada atau tidak adanya kewajiban puasa Ramadhan diketahui dengan telah ada atau belumnya masuk waktu Ramadhan. Lazim dengan masuknyabulan Ramadhan berlaku wajibnya puasa dan lazim pula dengan belum masuknya bulan Ramadhan belum adanya kewajiban puasa Ramadhan. Memang bukan masuknya waktu itu yang mewajibkan puasa, tetapi masuknya waktu itu menjadi pertanda datangnya hukum wajib.
Sifat memabukkan yang terdapat dalam suatu minuman menjadi petunjuk bagi hukum haramnya minuman itu. Bila sudah ditemukan sifat tersebut pada minuman, maka terdapat hukum haram. Bila pada suatu minuman tidak terdapat sifat tersebut, maka tidak berlaku padanya hukum haram. Dengan demikian sifat memabukkan disebut petunjuk bagi adanya hukum atau sebab bagi hukum. Sedangkan hukum haram adalah apa yang diberi petunjuk atau yang disebut musabbab.
Bila diperhatikan hubungan antara sebab dengan muhasabbab dari segi nyatanya keserasian hubungan, secara rasional terlihat ada dua macam hubungan. Pertama tidak dapat diketahui secara jelas oleh akal keserasian hubungan antara keduanya. Bentuk seperti ini disebut “sebab” seperti hubungan masuknya bulan Ramadhan dengan datangnya kewajiban puasa. Kita tidak akan tahu kenapa demikian, dalam hal ini kita serahkan saja kepada kehendak Allah. Tetapi bila kesersian hubungan itu jelas dan dapat diketahui oleh akal manusia, maka petunjuk adanya hukum itu disebut “’illat”. Dalam contoh sifat memabukkan diatas yang terdapat pada minuman, jelas ada hubungannya dengan hukum haram, karena sifat memabukkan itu akan merusak akal, sedangkan kita disuruh memelihara akal.
Dengan demikian jelaslah bahwa walaupun sebab itu mempunyai kesamaan dengan ‘illat, yaitu sama-sama tergantung kepadnya pengetahuan kita tentang hukum, tetapi terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya. Dinamakan “sebab” bila tidak dapat diketahui adanya munasabah atau keserasian antara petunjuk dengan hukum. Dinamakan “’illat” bila dapat diketahui adanya munasabbab atau keserasian hubungan antara petunjuk dengan hukum. Semua ‘illat dapat disebut sebab, tetapi tidak semua sebab dapat dinamakan ‘illat. Hal ini berarti sebab itu lebih umum daripada ‘illat.
Definisi sebab diatas berlaku untuk sebab sebagaimana juga berlaku untuk ‘illat. Definisi tersebut mengandung dua prinsip;
Pertama, sebab tidak dengan sendirinya berkedudukan sebagai sebab, kecuali setelah pembuat hukum (syari’) menetapkannya sebagai sebab, karena hukum-hukum syari’ dalam bentuk taklif atau beban hukum dari Allah SWT yang menetapkan beban hukum itu adalah Allah sendiri, Allah-lah yang menjadikan sebab yang berkaitan dengannya hukum, menjadi sebab.
Kedua, sebab itu sama sekali tidaklah berpengaruh terhadap adanya hukum taklifi, sebab itu hanyalah semata pertanda atau petunjuk untuk menjelaskan adanya hukum taklifi itu. Dengan begitu, sebab itu tidak dapat berlaku dengan sendirinya.

Macam-macam sebab:
a.       “sebab”, kadang-kadang menjadi sebab pada hukum taklifi. Misalnya waktu, yang menjadi sebab kewajiban mendirikan sholat, karena firman Allah SWT:

اقم الصلوة لد لو ك الشمس ..
Artinya:
“dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir” (QS. Al-Isra : 78)
Pada ayat tersebut tergelincirnya matahari dijadikan sebagai sebab wajibnya waktu dzuhur itu disamping kita tidak megetahui hubungan keserasiannya, kita tidak mungkin berbuat untuk menggelincirkan matahari untuk segera datangnya kewajiban itu.
b.      Kadang-kadang “sebab” itu menjadi sebab untuk menetapkan kepemilikan, kehalalan atau menghilangkan keduanya. Seperti jual beli untuk menetapkan kepemilikan dan menghilangkan kepemilikan, memerdekakan budak dan wakaf untuk menggugurkan kepemilikan, akad perkawinan untuk menetapkan kehalalan, talak untuk menghilangkan kehalalan, hubungan kekerabatan, mertua dan waris wala’ untuk menetapkan hak waris, merusak harta orang lain untuk menetapkan dolman (mengganti) atas orang yang merusak dan persekutuan atau kepemilikan untuk menetapkan hak syuf’ah (menutup harga).
c.       Kadang-kadang “sebab” itu berupa perbuatan yang mampu dilakukan mukallaf, seperti ia membunuh secara sengaja menjadi sebab kewajiban qishash. Akad jual beli, perkawinan, sewa menyewa atau lainnya menjadi sebab adanya hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut.
d.      Kadang-kadang “sebab” itu berupa sesuatu yang tidak mampu dilakukan mukallaf dan bukan termasuk perbuatan mukallaf. Seperti masuk waktu menjadi sebab kewajiban sholat. Hubungan kerabat menjadi sebab adanya hak waris dan perwalian.
Jika ditemukan suatu sebab, baik berupa perbuatan mukallaf atau bukan, dan sudah memenuhi syarat sebagai sebab serta tidak ada penghalang, maka pasti ada akibat. Baik akibat itu berupa hukum taklifi, penetapan hak milik, penghalalan atau meniadakan keduanya. Karena menurut syara’, akibat tidak akan tertinggal dari sebabnya. Baik akibat itu disengaja oleh yang menimbulkan, yaitu sebab, atau tidak disengaja. Artinya, pasti ada akibat meskipun akibat itu tidak disengaja.



2.      Syarat
Dari satu segi, syarat sema dengan sebab yaitu “hukum tergantung kepada adanya”, sehingga bila ia tidak ada, maka pasti hukum pun tidak ada. Perbedaan antara keduanya terdapat pada adanya sebab atau syarat itu. Pada sebab, keadaannya melazimkan adanya hukum, tetapi adanya syarat belum tentu adanya hukum.
Syarat yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.
Syarat menurut syara’ ialah sesuatu yang dapat menyempurnakan sebab dan pengaruhnya dapat menghasilkan akibat.
Perbedaan antara rukun dan syarat yang pada dasarnya keduanya menjadi pokok dari adanya suatu hukum adalah bahwa rukun itu merupakan bagian dari hakekat sesuatu. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang diluar hakikat sesuatu itu dan bukan bagian darinya.
Berikut merupakan contoh firman Allah yang menjadikan sesuatu menjadikan sesuatu sebagai syarat:



Artinya:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa)”
(QS. An-Nisa : 6)
Pada ayat tersebut menunjukkan bahwa kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.

Pembagian syarat ada tiga bentuk, yaitu:
1.)    Syarat ‘aqli, seperti kehidupan menjadi syarat untuk dapat mengetahui . adanya paham menjadi syarat untuk adnya taklif atau beban hukum.
2.)    Syarat ‘adi, artinya berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku seperti bersentuhnya api dengan barang yang dapat terbakar menjadi syarat berlangsungnya kebakaran.
3.)    Syarat syar’i, yatu syarat berdasarkan penetapan syara’, seperti sucinya badan menjadi syarat untuk sholat.

Syarat secara garis besarnya merupakan pelengkap bagi sebab atau pelengkap bagi musabbab. Dengan demikian syarat itu ada dua macam, yaitu syarat sebagai pelengkap bagi sebab dan syarat sebagai pelengkap bagi hukum atau musabbab.
Adapun syarat yang menjadi pelengkap bagi sebab yaitu syarat yang hikmahnya ditetapkan sebagai penguat bagi hikmahnya sebagai sebab. Umpamanya syarat berlalunya tahun atau haul bagi kewajiban zakat pada jumlah nisab. Yang menjadi sebab bagi  kewajiban zakat adalah nisab karena cukupnya harta senisab itu menunjukkan bahwa pemiliknya mempunyai kelebihan dari kebutuhannya. Kekayaan dalam jumlah senisab itu belum tampak adanya dalam bentuknya yang sempurna kecuali bila jumah senisab itu telah berlalu satu tahun secara penuh ditangannya. Dengan demikian haul ini menjadi syarat bagi jumlah harta yang mencapai nisab.
Adapun syarat yang melengkapi musabbab, adalah syarat yang menguatkan hakikat musabbab, artinya menguatkan rukunnya. Umpamanya persyaratan kesamaan antara pelaku kejahatan dengan kurban dalam kewajiban qishash dari segi selamat dari kekurangan pada anggota badan atau lainnya. Yang menjadi hukumnya yaitu qishash, asasnya adalah kesamaan antara kejahatan dengan hukuman. Yang demikian tidak mungkin terjadi kecuali dengan adanya kesamaan antara pelaku dengan kurban.
Syarat yang merupakan elengkap bagi musabbab sebagaimana dikemukakan diatas berbeda dengan syarat yang menjadi pelengkap bagi rukun, karena rukun itu sesuatu yang menentukan adanya musabbab dan merupalkan bagian darinya, tidak berada diluarnya. Umpamanya dalam ibadah sholat. Diantara rukun sholat itu adalah membaca ayat-ayat Al-Qur’an, ruku’, sujud dan lainnya. Sedangkan diantara syaratnya adalah wudhu’ . Sholat itu tidak akan ada kalau tidak ada rukun-rukun itu. Wudhu’ adalah sebagai syarat yang berada diluar sholat. Karenanya bila sholat tidak didahului dengan wudhu’, maka sholat itu akan tetap ada tetapi tidak mempunyai pengaruh huku apa-apa. Bila syarat itu (wudhu’) ada dan rukun pun ada, maka ada perbuatan sholat dan ada pula pengaruh hukumnya yaitu sahnya sholat.

3.      Mani’ (penghalang)
Kata mani’ secara etimologi berarti penghalang dari sesuatu. Mani’ atau penghalang yaitu sifat yang keberadaanya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Dalam suatu masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan memenuhi syarat-ayaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut.
Mani’ menurut istilah ulama fikih adalah sesuatu ysng ditemukan setelah terbukti sebabnya dan memenui syaratnya tetapi dapat menghalangi hubungan sebab dan akibat. Tidak adanya satu syarat, menurut istilah mereka tidak disebut mani’, meskipun dapat menghalangi sebab akibat.
Kadang-kadang mani’ dapat berperan karena adanya sebab syar’i, bukan karena sebab hukum; seperti adanya hutang bagi orang yang telah memiliki satu nishab dari harta zakat. Hutang tersebut dapat menghalangi terbuktinya sebab kewajiban zakat.
Contoh khitbah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai penghalang:
ليس للقاتل من الميراث شيء
Artinya: “Pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikit pun”
(HR. Nasai dalam Sunan Al-Kubra dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra)
Hadits tersebut menunjukan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan. Misalnya, hubungan suami istri dan hubungan kewarisan(waris mewarisi). Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan pembagian warisan dari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian masing-masing. Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri yang membunuh suami atau ayah yang wafat tersebut.



Para ulama Ushul fiqh membagi mani’ menjadi dua macam:
1.)    mani’ al-Hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hokum. Misalnya, keadaan haid bagi wanita ditetapkan Allah sebagai mani’ (penghalang) bagi kecakapan wanita itu untuk melakukan sholat, dan oleh karena itu sholat tidak wajib dilakukan saat haid.
2.)    mani’ al-Sabab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak tidak lagi mempunyai akibat hokum. Contohnya, bahwa sampainya harta minimal satu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun, jika pemilik harta itu dalam keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang itu menjadi mani’ (penghalang) bagi wajib zakat pada harta yang dimilikinya itu, telah menghilangkan predikatnya sebagai orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta.

Keterkaitan antara sebab, syarat, dan mani’ sangat erat. Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya syarat-syarat. Syari’ menetapkan bahwa suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya, memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mani’) dalam melaksanakannya. Sebaliknya, hukum tidak ada apabila sebab dan syarat-syaratnya tidak ada, atau adanya halangan untuk mengerjakannya.

4.      Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah merupakan hukum tambahan bukan hukum asli. Rukhshah adalah keringanan hukum yang telah disyariatkan oleh Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan keringanan tersebut. Atau sesuatu yang disyariatkan karena ada uzur yang memberatkan dalam keadaan tertentu. Atau diperbolehkannya sesuatu yang dilarang dengan suatu alasan, meskipun larangan itu tetap berlaku.
Maka hendaknya setiap mukallaf memilih mana yang meringankannya yang dapat melepaskannya dari kesukaran dan kesulitan. Sedang kesukaran itu sendiri dari segi berat ringannya antara seorang dengan orang lain selalu berbeda sesuai dengan perbedaan tekad dan cita-citanya, setiap manusia tidak sama menilai sesuatu perbuatan apakah berat atau ringan, karena itu batasan yang lebih konkrit tentang keringanan itu tidak ditemukan. Syara’ hanya meletakkan dasarnya dalam rangka dugaan seperti dalam perjalanan dianggap syara’ sebagai kesukaran karena biasanya memang terdapat kesukaran dan selain itu diserahkan kepada ijtihad para mukallaf.

Macam-macam rukhshah antara lain:
1.      Diperbolehkannya suatu larangan ketika keadaan darurat atau menurut kebutuhan. Jika ada seseorang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kafir, maka ia boleh mengucapkannya dengan tetap tidak senang mengucapkannyadan hatinya tetap dalam keadaan iman.
2.      Kebolehan seorang mukallaf meninggalkan kewajiban ketika terdapat uzur kesulitan menunaikannya. Barang siapa yang sakit  di siang hari bulan Ramadhan atau sedang bepergian, maka ia boleh terbuka.
3.      Sahnya sebagian akad yang bersifat pengecualian yang tidak memenuhi syarat umum sebagian sahnya akad tersebut, namun hal itu berlaku dala muamalah umat manusia dan menjadi kebutuhan mereka.
4.      Menghapus hukum-hukum yang oleh Allah SWT telah diangkat dari kita. Sedangkan hukum itu adalah termasuk beban yang berat atas umat sebelum kita.

Dari macam-macam Rukhshah ini, jelaslah bahwa keringanan yang diberikan kepada mukallaf oleh syari’kadang-kadang berupa diperbolehkannya sesuatu yang haram karena darurat, diperbolehkannya kewajiban karena uzur, atau dikecualikannya akad diantara hukum global karena adanya kebutuhan.
Di atas telah banyak sebagian contoh rukhshah ialah kebolehan mengerjakan yang haram karena dalam keadaan terpaksa atau karena adanya hajat. Orang yang terpaksa menuturkan perkataan yang mengandung kekafiran kepadanya diperbolehkan menuturkan asal saja hatinya tetap beriman kepada Allah. Demikian juga orang yang dipaksa berbuka pada siang hari bulan Ramadhan atau dipaksa merusak milik orang lain dan diperbolehkan bagi orang yang kelaparan memakan bangkai atau meminum tuak karena kehausan. Semua ini dinamakan Rukhshah karena member keringanan atau dinamakan tarfih.
Semua contoh yang disebutka diatas dalam bentuk memperbolehkan melakukan yang haram, kebolehan meninggalkan yang wajib atau memberikan pengecuaian daam beberapa perjanjian karena adanya hajat dan semua ini memberikan kesempatan untuk mengerjakan yang haram karena darurat aytau karena adanaya hajat.
Sedangkan ‘azimah ialah yang disyariatkan secara umum bukan karena suatu pengecualian. ‘azimah merupakan hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan pada perorangan (mukallaf) tertentu. Umpamanya sholat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal saja mukallaf dipandang cakap melakukannya.
Contoh hukum ‘azimah ini seperti puasa dan haji dipetapkan semenjak semula tentang wajibnya yang artinya tidak didahului oleh ketentuan yang mencabutnya dan kalau ada yang mencabutnya maka hukum yang terdahulu dinamakan mansukh (dicabut) dan hukum yang baru yang mencabutnya dinamakan nasikh. Dan hukum ‘azimah bukan pula hukum yang dahulunya bersifat umum kemudian dibelakangnya dikecualikan (istisna) atau dibelakangnya hukum yang memberikan kekhususan.
Kalau Rukhshah tujuannya memberikan keringanan dan menolak kesukaran. Kesukaran ini ada dua macam: ada yang tidak dapat dipikul manusia dan ada yang dapat dipikul. Rukhshah yang tidak dapat dipikul umpamanya berpuasa dalam perjalanan dan diringankan untuk tidak berpuasa. Kalau ia berpuaa dalam perjalanan maka akan mendatangkan kesukaran yang tidak dapat dipikul oleh manusia maka wajib melaksanakan Rukhshah tidak boleh mlaksanakan ‘azimah. Kebolehan memakan makanan yang haram karena darurat tetapi kalau tidak dimakan akan mati maka wajib mempergunakan Rukhshah dan wajib meninggalkan ‘azimah.




5.      Shah dan Bathal
Semua perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syari’ dan semua hukum sebab akibat yang ditetapkannya, bila telah dilakukan oleh mukallaf maka mungkin syari’ akan menganggapnya sah atau batal.
Jika perbuatan itu sudah dilaksanaka sesuai dengan tuntutan syari’ dan apa yang disyariatkannya, artinya sudah memenuhi rukun dan syaratnya, maka syari’ menghukumi sah. Jika perbuatan itu tidak dilaksanakan sesuai denga tuntutan dan syaratnya, maka syari’ menghukumi tidak sah.

Perbedaan Hukum Taklifi Dan Wadh’i
Ada beberapa perbedaan antara hukum taklifi dengan hukum wadh’I seperti yang telah dijelakan oleh Prof Rahmat Syafii dalam bukunya yang berjudul Ilmu ushul fiqh, yaitu:
Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan. Dalam hukum wadh’i  hal ini tidak ada, melainkan hanya mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan,  dilaksanakan atau memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan oleh mukallaf. Hukumwadh’I ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum taklifi. Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini tidak  bisa dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai nisab  dan belum sampai tahun (haul)
Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan ( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada seluruh manusia.



















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum syara ialah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum syara terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum taklifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum wadh’i ialah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. bentuk-bentuk hukum wadh’I ada yaitu sebab, syarat, mani (penghalang), rukhshah (keringanan) dan Azimah.
Ada perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’I.  Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung bagi mukallaf untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih. Hukum wadh’i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum wadh’i ditentukan syar’i agar dapat dilaksanakan hukum taklifi, misalnya zakat hukumnya wajib (hukum taklifi), tetapi kewajiban zakat ini tidak bisa dilaksanakan jika belum mencapai 1 nishab dan belum haul. Ukuran 1 nishab ini merupakan penyebab (hukum wadh’i). wajib zakat dan haul merupakan syarat (hukum wadh’i wajib zakat).

This Is The Newest Post


EmoticonEmoticon