BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mempelajari ilmu Al-Quran, ada beberapa hal yang penting untuk dipelajari dan salah satunya adalah bagaimana Al-Quran diturunkan dan bagaimana Al-Quran itu dibukukan pada masa khulafaur Rasyidin. Karena dengan mengetahui bagaimana proses pengumpulan Al-Qur’an kita dapat mengerti bagaimana usaha-usaha para sahabat untuk tetap memelihara Al-Quran.
Al-Qur’an adalah kitab suci kaum muslim dan menjadi sumber ajaran islam yang pertama dan utama yang harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan agar memperoleh kebaikan didunia dan di akhirat. Karena itu, tidaklah berlebihan jika selama ini kaum muslim tidak hanya mempelajari isi dan pesan-pesannya, tetapi juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga autentisitasnya. Upaya itu telah dilaksanakan sejak nabu Muhammad SAW masih berada di makah dan belum berhijrah ke madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah mereka laksanakan sejak Al-Qur’an diturunkan hingga saat ini.
Jika hakikat Al-Qur’an sudah terjawab maka akan muncul pertanyaan lain, bagaimana Al-Qur’an diturunkan dan bagaimana pula pendapat ulama menyikapi hal tersebut. Munculnya pertanyaan-pertanyaan serupa itu wajar saja karena ada dua macam ayat yang membicarakan tentang turunnya Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut terdapat dalam surat Al-Qadar ayat 1, dan surat Ad-Dhukan ayat 3. Masing-maisng ayat tersebut berbunyi:
Artinya:
“Sungguh talah kami turunkan Al-Qur’an di malam Lailatul Qodar”
Ayat yang pertama sering diperingati oleh umat islam pada tanggal 17 Ramadhan. Ayat kedua diyakini oleh mayoritas umat islam adalah malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Jika demikian halnya, kelihatannya ayat yang kedua diatas adalah ayat penengah, artinya bahwa kedua ayat tersebut tidak ada permasalahan. Yang jelas bahwa Al-Qur’an duturunkan pada bulan yang penuh berkah, yaitu bulan Ramadhan. Sedangkan, proses turunnya Al-Qur’an disebut Nuzulul Qur’an
B. Rumusan Masalah.
1. Apakah pengertian Nuzulul Qur’an?
2. Bagaimana cara mengetahui turun nya Al-Qur’an ?
3. Urgensi Asbabun Nuzul ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”.
Secara etimologi asbabun nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa bisa disebut Asbabun Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan Asbabun Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadist.
Sedangkan secara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban. sehingga tanpa ada peristiwa itu kita tidak mengetahui metode yang kondusif untuk menginterprestasikan makna-makna dari Al-Qur’an
Banyak pengertian terminology yang dirumuskan oleh para ulama’, diantaranya:
Menurut Az-Zarqani:
Asbabun Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungan nya dengan turunnya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
Menurut Ash-Shabuni:
Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat yang mulia diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
Menurut Shubhi Shalih :
ماَنُزِلَةِالأَيَةُ اَوِالْاَياَتُ بِسَبَبِهِ مُتَضَمِّنَةً لَهُ اَوْمُجِيْبَةً عَنْهُ أَوْمُبِيْنَةًلِحِكَمِهِ زَمَنَ وُكُوْعِهِ
Artinya:
“Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat. Al-qur’an (ayat-ayat)terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”
Mana’ al-Qhathan:
ماَنُزِلَ قُرْآنٌ بِشَأْنِهِ وَقْتَ وُقُوْعِهِ كَحاَدِثَةٍ اَوْسُؤَالٍ.
Artinya:
“Asbabun Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”
Al-Wakidy
Asbabun Nuzul adalah peristiwa sebelum turunya ayat, walaupun “sebelumnya” itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al-Fiil
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al-qur’an itu sangat beragam, di antaranya berupa:konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi amtara suku Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk: dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi diantara para uulama’. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatar belakanginya (Ibtida’), dan adapula ayat Al-Qur’an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).
Pendapat tersebut hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang menguatkan bahwa kesejarahan Arabia pra-Qur’an pada masa turunnya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat Asbabun Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.
Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul
Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur’an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian pula para tabi’in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
Dalam perkembangannya ilmu asbabun nuzul menjadi sangat urgen. Hal ini tak lepas dari jerih payah perjuangan para ulama’ yang mengkhususkan diri dalam upaya membahas segala ruang lingkup sebab nuzulnya Al-Qur’an. Diantaranya yang terkenal yaitu Ali bin Madini, Al-wahidy dengan kitabnya Asbabun Nuzul, Al-Ja’bary yang meringkas kitab Al wahidi, Syaikhul Islam Ibn Hajar yang mengarang sebuah kitab mengenai asbabun nuzul. Dan As-Suyuthi mengarang kitab Lubabun Nuqul fi Asbab An-Nuzul, sebuah kitab yang sangat memadai dan jelas serta belum ada yang mengarang.
Fungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbabun Nuzul adalah untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik dalam mengistimbath hukum atau dalam beristidlal, atau sekedar memahami maksud ayat. Tidak mungkin memahami kandungan makna suatu ayat tanpa mengetahui sebab turunnya ayat tersebut.
Al Wahidi menjelaskan: “tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui dan penjelasan sebab turunnya.” Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, “Keternagan sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk mengetahui makna Al-Qur’an. Ibn Taimiyah mengatakan: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).”
Contohnya dalam QS. Al-Baqoroh ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.”
Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama’ juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.
Macam- Macam Asbabun Nuzul
1. Banyaknya nuzul dengan satu sebab
Terkadang banyak ayat turun, sedangkan sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surat berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang di riwayatkan oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq, Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, tabrani, dan Hakim yang mengatakan shahih, dari Ummu salamah, ia berkata : “Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan : maka tuhan mereka memperkenankan permohonanya (dengan firman) : “sesungguhny aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan : (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain...(Ali ‘Imran [3]:195).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah yang mengatakan ; “Aku telah bertanya : Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam al-qur’an seperti kaum laki-laki ? maka suatu harti aku dikejutkan oleh suara Rasulullah diatasa mimbar. Ia membacakan : Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim.. sampai akhir ayat 35 Surat al-Ahzab [33].”
Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan : “kaum laki-laki berperang sedang kaum perempuan tidak. Disamping itu kami hhanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat : Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahan pula.. (an-Nisa’ [4]:32) dan ayat : sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim..” ketiga ayat tersebut turun ketika satu sebab.
2. Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab
Az-Zarkasyi dalam membahas fi ulumil qur’an karya Manna’ Khalil Al Qattan mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan “penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum (maksud)nya.” Contoh yang diberikan dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengalamanya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut menunjukan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafadz mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian. Misalnya firman Allah : Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) [87]:14). Ayat tertsebutdijadikan dalil untuk zakat fitrah. Diriwayatkan oleh baihaqi dengan disanadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat Ramadhon ( Zakat Fitrah), kemudian dengan isnad yang marfu’ Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. Sebagian dari mereka barkata : aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu Makki, sedang di Makkah belum ada Idul fitri dan zakat.”
Didalam ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya, seperti firman Allah : aku benar-benar bersumpah dengan kota ini, dan kaum (Muhammad) bertempat di kota ini (al-Balad [90]:1-2). Surah ini Makki, dan bertempatnya di Makkah, sehingga Rasulullah berkata : “Aku mnenempati pada siang hari).”
3. Beberapa ayat turun mengenai satu orang
Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih datri satu kali, dan al-qur’an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai nya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari sa’d bin Abi Waqqas yang mengatakan : “ada empat ayat al-qur’an turun berkenaan denganku. Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku mwninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan : dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamumengikutio keduanya dan pergauilah keduanya didunia dengan baik (luqman[31]:15).
Kedua ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah : “Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”. Maka turunlah : mereka bertanya kepadamu tenytang pembagiuan harta rampasan perang (al-anfal [8]:1).
Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang mengunjungilku kemudian aku bertanya kepadanya : “Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?” rasulullah diam. maka wasiat dengan sepertiga harta itu dibolehkan.
Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr) bersama kaum Ansor, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah , maka Allah ‘Azza Wajalla menurunkan larangan minumkhamr.”
Aneka Riwayat Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an
Banyak riwayat mmengenai sebab turunya suatu ayat. Dalam keadaan demikian sikap seorang musafir kepadanya sebagai berikut :
1. Apabila bentuk redaksi tidak tegas, seperti : “ayat ini turun mengenai urusan ini”, atau “aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat itu, sebab maksud riwayat–riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat yang disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada qorinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
2. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai urusan ini”, sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain dipandang termasuk didalam hukum ayat.
3. Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu shahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
4. Apabila riwayat-riwayat itu sama namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih shahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.
5. Apabila riwayat-riwayat riwayat tersebutn sama kuat, mak riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktui diantara sebab-sebab itu berdekatan.
6. Bila riwayat-rawayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian, dipandan sebagai banyak berulangnya nuzul.
Pandangan Ulama’ Tentang Asbabun Nuzul Al-Qur’an
Para ulama’ tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwayat asbab al nuzul, karena yang terpenting dari mereka ialah apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama’ kemudian menetapkan suatu kaidah : “yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan sebagian kecil ulama’ memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga memenetapkan satu kaidah : “yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz”
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafadz umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz umum.
Contoh turunya surat Q.S Al Maidah:38:
“laki-laki yang mencuri dan pertempuan yang mencuri, motonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafadz ‘am, yaitu isim mufrad yang dita’rifkan dengan lam (al) jinsiyyah, mayoritas ulama’ memahami ayat tersebut berlaku umum \, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunya ayat.
Sebagian kecil ulama’ mempunyai sisi pandangan lain. Mereka berpegang kepada akaidah kedua dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafadz umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan hukumnya hingga terjadinya peristiwa tersebut.
Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Sumber dan cara mengetahui Asbabun Nuzul, pedoman dasar para ulama dalam mengetahui Asbabun Nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari rasullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas maka hal itu bukan sekedar pendapat (ra’yu), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada rasullah). Al-Wahidi mengatakan: “tidak halal berpendapat mengenai Asbabun Nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya Al-Qur’an, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai Asbabun Nuzul tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin sirin mengatakan: ”ketika ku tanyakan kepada ubaidah mengenai satu ayat Al-Qur’an, dijawabnya: “bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Al-Qur’an itu diturunkan telah meninggal.” Oleh karena itu yang dapat dijadikan pegangan dalam Asbabun Nuzul adalah riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukan Asbabun Nuzul. As-suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukan Asbabun Nuzul, maka ucapan itu dapat diterima, dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, ikrimah dan sa’id bin jubair serta didukung oleh hadist mursal yang lain.
Keabsahan Asbabun Nuzul melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak semua riwayat shahih. Riwayat yang shahih adalah riwayat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ahli hadist. Lebih spesifik lagi ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa pada saat wahyu diturunkan. Riwayat dari tabi’in yang tidak merujuk kepada rasullah dan para sahabat di anggap dhaif (lemah).
Dalam periwayatan Asbabun Nuzul dapat dikenali melalui 4 cara yaitu:
Asbabun Nuzul disebutkan dengan redaksi yang sharih (jelas) atau jelas ungkapannya berupa sebab turun ayat ini adalah demikian, ungkapan seperti ini menunjukan bahwa sudah jelas dan tidak ada kemungkinan mengandung makna lain.
Asbabun Nuzul yang tidak sebut dengan lafadz sababu (sebab), tetapi hanya dengan mendatangkan lafadz fata’kibiyah bermakna maka atau kemudian dalam rangkaian suatu riwayat, termasuk riwayat tentang turunnya suatu ayat setelah terjadi peristiwa.
Asbabun Nuzul dipahami secara pasti dari konteks nya. Turunnya ayat tersebut setelah adanya pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian beliau diberi wahyu oleh Allah untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan ayat yang baru diturunkan tersebut.
Asbabun Nuzul tidak disebutkan ungkapan sebab secara tegas, tetapi menggunakan ungkapan dalam redaksi ini dikategorikan untuk menerangkan sebab Nuzul suatu ayat, juga ada kemungkinan sebagai penjelasan tentang kandungan hukum atau persoalanyang sedang dihadapi.
Urgensi Nuzulul Qur’an
Urgensi pengetahuan Asbabun Nuzul atau Nuzulul Qur’an dalam memahami Al-Qur’an yang diperlihatkan oleh para ulama shalah mendapat dukungan dari para ulama khalaf. Menarik untuk dikaji adalah pendapat Fazlur Rahman yang menggambarkan Al-Qur’an sebagai puncak dari sebuah gunung es. Sembilan persepuluh dari bagiannya terendah dibawah perairan sejarah dan hanya sepersepuluhnya yang hanya dapat dilihat. Rahman lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagian besar ayat Al-Qur’an sebenarnya mensyaratkan perlunya pemahaman terhadap situasi-situasi historis yang khusus, yang memperoleh solusi, komentar dan tanggapan dari Al-Qur’an
Dalam uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbabun Nuzul dalam memahami Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Umpamanya dalam surat Al-Baqarah ayat 115 dinyatakan bahwa timur dan barat merupakan kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat zahir ayat diatas, seseorang boleh menghadap kearah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak berkewajiban untuk menghadap kiblat ketika ia shalat. Akan tetapi, setelah melihat Asbabun Nuzulnya interpretasi tersebut keliru sebab ayat yang diatas berkaitan dengan seseorang yang berada dalam perjalanan dan melakukan shalat diatas kendaraan, atau berkaitan dengan orang yang berjihad dalam menentukan arah kiblat.
Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum. Umpamanya dalam surat Al-An’am ayat 145 yang artinya:
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. Al-An’am: 145)
Menurut As-Syafi’i pesan ayat ini tidak bersifat umum (Hasr). Untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat diatas As-Syafi’i menggunakan alat bantu Asbabun Nuzul. Ayat ini menurutnya diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali yang telah mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah di halalkan Allah dan menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah merupakan kebiasaan orang-orang kafir, terutama orang yahudi maka turunlah ayat diatas.
Menghususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (Khusus as-sabab) dan bukan lafadz yang bersifat umum (umum al-lafdz). Dengan demikian ayat “zihar” dalam permulaan surat Al-Mujadallah (58), yang turun berkenaan dengan Aus Ibnu Samit yang menjihar istrinya (Khaulah Binti Hakim Ibnu Tsa’labah), hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Hukum zihar yang berlaku bagi selain kedua orang itu ditentukan dengan jalan analogi (qiyas)
Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya. Sebab hubungan sebab akibat (musabab), hukum, peristiwa dan pelaku, masa dan tempat merupakan satu jalinan yang dapat mengikat hati.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asbabun Nuzul adalah diturunkannya Al-Qur’an tentunya dengan sebab-sebab tertentu yang sudah disesuaikan oleh Allah pada suatu kondisi tertentu. Asbabun Nuzul sendiri berarti sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Karena ada suatu peristiwa atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Urgensi Asbabun Nuzul yang dikemukakan oleh Az-Zarqani salah satunya sebagai pembantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an, tidak lepas dari pembahasan di atas kita perlu memahami cara mengetahui Asbabun Nuzul yaitu dengan riwayat yang shahih.
Featured
Friday, June 2, 2017
Makalah Asbabun Nuzul
Tags
Artikel Terkait
This Is The Oldest Page
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon