Friday, June 2, 2017

Makalah Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

Tags
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Berikut Makalah ini akan menjelaskan tentang Pengertian Hukum Syara Taklifi dan Wadh'i. Hukum syara’ ialah hukum yang sangat penting untuk dipelajari terlebih lagi bagi mukallaf,  yaitu bagi orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal. Karena hukum syara ialah peraturan dari Allah yang sifat mengikat bagi semua umat yang beragama Islam.
Aktivititas seorang muslim selalu terikat dengan hukum syara. hukum syara ini mengikat aktivitas kita, baik perkataan kita, perbuatan kita harus memiliki dasar hukum syara yang jelas, apakah terkategori wajib, mubah, mandub, makruh, dan haram. semua ini disebut dengan ahkmul khamsah. kenapa sih harus terikat? keterikatan kita kepada hukum syara lah yang menandakan bahwa kita ialah seorang muslim sejati, muslim sejati dilihat dari indeks ketaatannya kepada hukum syara atau dalam kata lain ketaqwaannya.
Oleh karena itu pemakalah mencoba membuat makalah sederhana untuk membahas ilmu yang berhubungan dengan hukum syara serta unsur-unsur yang terdapat di dalamnya, seperti hukum taklifi dan hukum wadh’i.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan bentuk-bentuk hukum Taklifi ?
2.      Apa pengertian dan bentuk-bentuk hukum wadh’i ?
3.      Bagaimana perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh’i ?


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Hukum Taklifi

Pengertian Hukum Taklifi
Hukum Taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum yang memberikan beban. Sedangkan Hukum Taklifi menurut istilah adalah Firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
Menurut para ahli hukum taklifi adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
 Contoh 1: terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: “Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil”
Contoh 2: terdapat pada QS Al-Isra ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati Zinah”
Contoh 3: terdapat pada QS An-Nur ayat 56 yang artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah rasul supaya kamu diberi rahmat”

Bentuk-Bentuk Hukum Taklifi
Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
1) Ijab, ialah tuntutan syar’i yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai sanksi. Misalnya, dalam surat An-Nur: 56 yang artinya: “Dan dirikanlah sholat dan tunaikan zakat….”
2) Nadb ialah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang meninggalkannya. Misalnya: dalam surah al-Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”
Kalimat “maka tuliskanlah olehmu”, dalam ayat itu pada dasarnya mengandung perintah, tetapi terdapat indikasi yang memalingkan perintah itu kepada Nadb yang terdapat dalam kelanjutan dari ayat tersebut (al-Baqarah: 283), yang artinya: “Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya….”
Tuntutan perintah dalam ayat itu, berubah menjadi nadb. Indikasi yang membawa perubahan ini ialah kelanjutan ayat, yaitu Allah menyatakan jika ada sikap saling mempercayai, maka penulisan utang tersebut tidak begitu penting. Tuntutan Allah seperti disebut dalam Nadb.
3)  Ibahah ialah khitab Allah yang bersifat fakultatif mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat adai khitab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. Misalnya firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 2, yang artinya: “Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji bolehlah kamu berburu”.
4)   Karahah,ialah tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan ini disebut juga karanah, misalnya hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya: “perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah talak.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
5) Tahrim ialah tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Contoh memakan bangkai dan sebagainya. Misalnya, firman Allah dalam surah Al-An’am: 151, tentang larangan membunuh. Yang artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…..”
Khitab ayat ini disebut dengan tahrim, akibat dari tuntutan ini disebut hurmah, dan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, yaitu membunuh jiwa seseorang disebut dengan haram

Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT . yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab , syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi,baik bersifat sebagai sebab,syarat atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i
Wadh’i artinya buatan atau bikinan. Hukum wadh’i adalah firman Allah SWT yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik bersifat sebagai sebab atau syarat, atau penghalang maka ia disebut hukum wadh’i. Di dalam ilmu hukum ia disebut pertimbangan hukum.
Hukum wadh’i terbagi menjadi 5 bagian, berdasarakan penelitian diperoleh ketetapan, bahwasannya hukum wadh’i ada kalanya menghendaki untuk menjadi suatu sebab, syarat, penghalang, atau men
jadikan keringanan sebagai ganti dari hukum asal, dan sah atau tidak sah.

   Sebab
Yang dimaksud dengan sebab disini adalah, bahwa adanya sesuatu memastikan adanya hukum, dan begitu juga sebaliknya, bahwa tidak adanya sesuatu itu memastikan tidak adanya hukum.
Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang dimaksud atau sesuatu yang lain, sepotong tali atau suatu jalan yang dapat dinamakan sebab karena keduanya itu dapat membawa kita kepada apa yang dituju. Sedangkan menurut istilah sebab adalah suatu sifat yang dijadikan syari’ sebagai tanda adanya hukum.
Keberadaan hukum wadh’i tidak menyentuh esensi hukum taklifi tapi ada keterkaitan hukum wadh’i (dalam hal ini adalah sebab) dengan hukum taklifi. Hukum wadh’i hanya sebagai petunjuk untuk pelaksanaan hukum taklifi. Akan tetapi, para ulama ushul fiqh menetapkan bahwa sebab itu harus muncul dari nash, bukan buatan manusia.
Dalam arti istilahi (definitif) dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
“suatu yang jelas, dapat diukur, yang dijadikan pembuat hukum sebagai tanda adanya hukum; lazim dengan adanya tanda itu ada hukum dan dengan tidak adanya, tidak ada hukum”.
Masuknya bulan Ramadhan menjadi pertanda datangnya kewajiban puasa Ramadhan. Masuknya bulan Ramadhan adalah sesuatu yang jelas dan dapat diukur apakah betul bulan Ramadan sudah datang atau belum. Masuknya bulan Ramadhan disebut sebab, sedangkan datangnya kewajiban puasa Ramadhan disebut muhasabbab atau hukum. Ada atau tidak adanya kewajiban puasa Ramadhan diketahui dengan telah ada atau belumnya masuk waktu Ramadhan. Lazim dengan masuknyabulan Ramadhan berlaku wajibnya puasa dan lazim pula dengan belum masuknya bulan Ramadhan belum adanya kewajiban puasa Ramadhan. Memang bukan masuknya waktu itu yang mewajibkan puasa, tetapi masuknya waktu itu menjadi pertanda datangnya hukum wajib.
Sifat memabukkan yang terdapat dalam suatu minuman menjadi petunjuk bagi hukum haramnya minuman itu. Bila sudah ditemukan sifat tersebut pada minuman, maka terdapat hukum haram. Bila pada suatu minuman tidak terdapat sifat tersebut, maka tidak berlaku padanya hukum haram. Dengan demikian sifat memabukkan disebut petunjuk bagi adanya hukum atau sebab bagi hukum. Sedangkan hukum haram adalah apa yang diberi petunjuk atau yang disebut musabbab.
Bila diperhatikan hubungan antara sebab dengan muhasabbab dari segi nyatanya keserasian hubungan, secara rasional terlihat ada dua macam hubungan. Pertama tidak dapat diketahui secara jelas oleh akal keserasian hubungan antara keduanya. Bentuk seperti ini disebut “sebab” seperti hubungan masuknya bulan Ramadhan dengan datangnya kewajiban puasa. Kita tidak akan tahu kenapa demikian, dalam hal ini kita serahkan saja kepada kehendak Allah. Tetapi bila kesersian hubungan itu jelas dan dapat diketahui oleh akal manusia, maka petunjuk adanya hukum itu disebut “’illat”. Dalam contoh sifat memabukkan diatas yang terdapat pada minuman, jelas ada hubungannya dengan hukum haram, karena sifat memabukkan itu akan merusak akal, sedangkan kita disuruh memelihara akal.
Dengan demikian jelaslah bahwa walaupun sebab itu mempunyai kesamaan dengan ‘illat, yaitu sama-sama tergantung kepadnya pengetahuan kita tentang hukum, tetapi terdapat perbedaan yang jelas antara keduanya. Dinamakan “sebab” bila tidak dapat diketahui adanya munasabah atau keserasian antara petunjuk dengan hukum. Dinamakan “’illat” bila dapat diketahui adanya munasabbab atau keserasian hubungan antara petunjuk dengan hukum. Semua ‘illat dapat disebut sebab, tetapi tidak semua sebab dapat dinamakan ‘illat. Hal ini berarti sebab itu lebih umum daripada ‘illat.
Definisi sebab diatas berlaku untuk sebab sebagaimana juga berlaku untuk ‘illat. Definisi tersebut mengandung dua prinsip;
Pertama, sebab tidak dengan sendirinya berkedudukan sebagai sebab, kecuali setelah pembuat hukum (syari’) menetapkannya sebagai sebab, karena hukum-hukum syari’ dalam bentuk taklif atau beban hukum dari Allah SWT yang menetapkan beban hukum itu adalah Allah sendiri, Allah-lah yang menjadikan sebab yang berkaitan dengannya hukum, menjadi sebab.
Kedua, sebab itu sama sekali tidaklah berpengaruh terhadap adanya hukum taklifi, sebab itu hanyalah semata pertanda atau petunjuk untuk menjelaskan adanya hukum taklifi itu. Dengan begitu, sebab itu tidak dapat berlaku dengan sendirinya.

Macam-macam sebab:
a.       “sebab”, kadang-kadang menjadi sebab pada hukum taklifi. Misalnya waktu, yang menjadi sebab kewajiban mendirikan sholat, karena firman Allah SWT:

اقم الصلوة لد لو ك الشمس ..
Artinya:
“dirikanlah shalat sesudah matahari tergelincir” (QS. Al-Isra : 78)
Pada ayat tersebut tergelincirnya matahari dijadikan sebagai sebab wajibnya waktu dzuhur itu disamping kita tidak megetahui hubungan keserasiannya, kita tidak mungkin berbuat untuk menggelincirkan matahari untuk segera datangnya kewajiban itu.
b.      Kadang-kadang “sebab” itu menjadi sebab untuk menetapkan kepemilikan, kehalalan atau menghilangkan keduanya. Seperti jual beli untuk menetapkan kepemilikan dan menghilangkan kepemilikan, memerdekakan budak dan wakaf untuk menggugurkan kepemilikan, akad perkawinan untuk menetapkan kehalalan, talak untuk menghilangkan kehalalan, hubungan kekerabatan, mertua dan waris wala’ untuk menetapkan hak waris, merusak harta orang lain untuk menetapkan dolman (mengganti) atas orang yang merusak dan persekutuan atau kepemilikan untuk menetapkan hak syuf’ah (menutup harga).
c.       Kadang-kadang “sebab” itu berupa perbuatan yang mampu dilakukan mukallaf, seperti ia membunuh secara sengaja menjadi sebab kewajiban qishash. Akad jual beli, perkawinan, sewa menyewa atau lainnya menjadi sebab adanya hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut.
d.      Kadang-kadang “sebab” itu berupa sesuatu yang tidak mampu dilakukan mukallaf dan bukan termasuk perbuatan mukallaf. Seperti masuk waktu menjadi sebab kewajiban sholat. Hubungan kerabat menjadi sebab adanya hak waris dan perwalian.
Jika ditemukan suatu sebab, baik berupa perbuatan mukallaf atau bukan, dan sudah memenuhi syarat sebagai sebab serta tidak ada penghalang, maka pasti ada akibat. Baik akibat itu berupa hukum taklifi, penetapan hak milik, penghalalan atau meniadakan keduanya. Karena menurut syara’, akibat tidak akan tertinggal dari sebabnya. Baik akibat itu disengaja oleh yang menimbulkan, yaitu sebab, atau tidak disengaja. Artinya, pasti ada akibat meskipun akibat itu tidak disengaja.



2.      Syarat
Dari satu segi, syarat sema dengan sebab yaitu “hukum tergantung kepada adanya”, sehingga bila ia tidak ada, maka pasti hukum pun tidak ada. Perbedaan antara keduanya terdapat pada adanya sebab atau syarat itu. Pada sebab, keadaannya melazimkan adanya hukum, tetapi adanya syarat belum tentu adanya hukum.
Syarat yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’ bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara’.
Syarat menurut syara’ ialah sesuatu yang dapat menyempurnakan sebab dan pengaruhnya dapat menghasilkan akibat.
Perbedaan antara rukun dan syarat yang pada dasarnya keduanya menjadi pokok dari adanya suatu hukum adalah bahwa rukun itu merupakan bagian dari hakekat sesuatu. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang diluar hakikat sesuatu itu dan bukan bagian darinya.
Berikut merupakan contoh firman Allah yang menjadikan sesuatu menjadikan sesuatu sebagai syarat:



Artinya:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin (dewasa)”
(QS. An-Nisa : 6)
Pada ayat tersebut menunjukkan bahwa kedewasaan anak yatim menjadi syarat hilangnya perwalian atas dirinya.

Pembagian syarat ada tiga bentuk, yaitu:
1.)    Syarat ‘aqli, seperti kehidupan menjadi syarat untuk dapat mengetahui . adanya paham menjadi syarat untuk adnya taklif atau beban hukum.
2.)    Syarat ‘adi, artinya berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku seperti bersentuhnya api dengan barang yang dapat terbakar menjadi syarat berlangsungnya kebakaran.
3.)    Syarat syar’i, yatu syarat berdasarkan penetapan syara’, seperti sucinya badan menjadi syarat untuk sholat.

Syarat secara garis besarnya merupakan pelengkap bagi sebab atau pelengkap bagi musabbab. Dengan demikian syarat itu ada dua macam, yaitu syarat sebagai pelengkap bagi sebab dan syarat sebagai pelengkap bagi hukum atau musabbab.
Adapun syarat yang menjadi pelengkap bagi sebab yaitu syarat yang hikmahnya ditetapkan sebagai penguat bagi hikmahnya sebagai sebab. Umpamanya syarat berlalunya tahun atau haul bagi kewajiban zakat pada jumlah nisab. Yang menjadi sebab bagi  kewajiban zakat adalah nisab karena cukupnya harta senisab itu menunjukkan bahwa pemiliknya mempunyai kelebihan dari kebutuhannya. Kekayaan dalam jumlah senisab itu belum tampak adanya dalam bentuknya yang sempurna kecuali bila jumah senisab itu telah berlalu satu tahun secara penuh ditangannya. Dengan demikian haul ini menjadi syarat bagi jumlah harta yang mencapai nisab.
Adapun syarat yang melengkapi musabbab, adalah syarat yang menguatkan hakikat musabbab, artinya menguatkan rukunnya. Umpamanya persyaratan kesamaan antara pelaku kejahatan dengan kurban dalam kewajiban qishash dari segi selamat dari kekurangan pada anggota badan atau lainnya. Yang menjadi hukumnya yaitu qishash, asasnya adalah kesamaan antara kejahatan dengan hukuman. Yang demikian tidak mungkin terjadi kecuali dengan adanya kesamaan antara pelaku dengan kurban.
Syarat yang merupakan elengkap bagi musabbab sebagaimana dikemukakan diatas berbeda dengan syarat yang menjadi pelengkap bagi rukun, karena rukun itu sesuatu yang menentukan adanya musabbab dan merupalkan bagian darinya, tidak berada diluarnya. Umpamanya dalam ibadah sholat. Diantara rukun sholat itu adalah membaca ayat-ayat Al-Qur’an, ruku’, sujud dan lainnya. Sedangkan diantara syaratnya adalah wudhu’ . Sholat itu tidak akan ada kalau tidak ada rukun-rukun itu. Wudhu’ adalah sebagai syarat yang berada diluar sholat. Karenanya bila sholat tidak didahului dengan wudhu’, maka sholat itu akan tetap ada tetapi tidak mempunyai pengaruh huku apa-apa. Bila syarat itu (wudhu’) ada dan rukun pun ada, maka ada perbuatan sholat dan ada pula pengaruh hukumnya yaitu sahnya sholat.

3.      Mani’ (penghalang)
Kata mani’ secara etimologi berarti penghalang dari sesuatu. Mani’ atau penghalang yaitu sifat yang keberadaanya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Dalam suatu masalah, kadang sebab syara’ sudah jelas dan memenuhi syarat-ayaratnya, tetapi ditemukan adanya mani’ (penghalang) yang menghalangi konsekuensi hukum atas masalah tersebut.
Mani’ menurut istilah ulama fikih adalah sesuatu ysng ditemukan setelah terbukti sebabnya dan memenui syaratnya tetapi dapat menghalangi hubungan sebab dan akibat. Tidak adanya satu syarat, menurut istilah mereka tidak disebut mani’, meskipun dapat menghalangi sebab akibat.
Kadang-kadang mani’ dapat berperan karena adanya sebab syar’i, bukan karena sebab hukum; seperti adanya hutang bagi orang yang telah memiliki satu nishab dari harta zakat. Hutang tersebut dapat menghalangi terbuktinya sebab kewajiban zakat.
Contoh khitbah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai penghalang:
ليس للقاتل من الميراث شيء
Artinya: “Pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikit pun”
(HR. Nasai dalam Sunan Al-Kubra dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra)
Hadits tersebut menunjukan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan. Misalnya, hubungan suami istri dan hubungan kewarisan(waris mewarisi). Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan pembagian warisan dari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian masing-masing. Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri yang membunuh suami atau ayah yang wafat tersebut.



Para ulama Ushul fiqh membagi mani’ menjadi dua macam:
1.)    mani’ al-Hukm, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hokum. Misalnya, keadaan haid bagi wanita ditetapkan Allah sebagai mani’ (penghalang) bagi kecakapan wanita itu untuk melakukan sholat, dan oleh karena itu sholat tidak wajib dilakukan saat haid.
2.)    mani’ al-Sabab, yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab sehingga dengan demikian sebab itu tidak tidak lagi mempunyai akibat hokum. Contohnya, bahwa sampainya harta minimal satu nisab, menjadi sebab bagi wajib mengeluarkan zakat harta itu karena pemiliknya sudah tergolong orang kaya. Namun, jika pemilik harta itu dalam keadaan berhutang dimana hutang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nisab, maka dalam kajian fiqih keadaan berhutang itu menjadi mani’ (penghalang) bagi wajib zakat pada harta yang dimilikinya itu, telah menghilangkan predikatnya sebagai orang kaya sehingga tidak lagi dikenakan kewajiban zakat harta.

Keterkaitan antara sebab, syarat, dan mani’ sangat erat. Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya syarat-syarat. Syari’ menetapkan bahwa suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya, memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mani’) dalam melaksanakannya. Sebaliknya, hukum tidak ada apabila sebab dan syarat-syaratnya tidak ada, atau adanya halangan untuk mengerjakannya.

4.      Rukhshah dan ‘Azimah
Rukhshah merupakan hukum tambahan bukan hukum asli. Rukhshah adalah keringanan hukum yang telah disyariatkan oleh Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan keringanan tersebut. Atau sesuatu yang disyariatkan karena ada uzur yang memberatkan dalam keadaan tertentu. Atau diperbolehkannya sesuatu yang dilarang dengan suatu alasan, meskipun larangan itu tetap berlaku.
Maka hendaknya setiap mukallaf memilih mana yang meringankannya yang dapat melepaskannya dari kesukaran dan kesulitan. Sedang kesukaran itu sendiri dari segi berat ringannya antara seorang dengan orang lain selalu berbeda sesuai dengan perbedaan tekad dan cita-citanya, setiap manusia tidak sama menilai sesuatu perbuatan apakah berat atau ringan, karena itu batasan yang lebih konkrit tentang keringanan itu tidak ditemukan. Syara’ hanya meletakkan dasarnya dalam rangka dugaan seperti dalam perjalanan dianggap syara’ sebagai kesukaran karena biasanya memang terdapat kesukaran dan selain itu diserahkan kepada ijtihad para mukallaf.

Macam-macam rukhshah antara lain:
1.      Diperbolehkannya suatu larangan ketika keadaan darurat atau menurut kebutuhan. Jika ada seseorang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kafir, maka ia boleh mengucapkannya dengan tetap tidak senang mengucapkannyadan hatinya tetap dalam keadaan iman.
2.      Kebolehan seorang mukallaf meninggalkan kewajiban ketika terdapat uzur kesulitan menunaikannya. Barang siapa yang sakit  di siang hari bulan Ramadhan atau sedang bepergian, maka ia boleh terbuka.
3.      Sahnya sebagian akad yang bersifat pengecualian yang tidak memenuhi syarat umum sebagian sahnya akad tersebut, namun hal itu berlaku dala muamalah umat manusia dan menjadi kebutuhan mereka.
4.      Menghapus hukum-hukum yang oleh Allah SWT telah diangkat dari kita. Sedangkan hukum itu adalah termasuk beban yang berat atas umat sebelum kita.

Dari macam-macam Rukhshah ini, jelaslah bahwa keringanan yang diberikan kepada mukallaf oleh syari’kadang-kadang berupa diperbolehkannya sesuatu yang haram karena darurat, diperbolehkannya kewajiban karena uzur, atau dikecualikannya akad diantara hukum global karena adanya kebutuhan.
Di atas telah banyak sebagian contoh rukhshah ialah kebolehan mengerjakan yang haram karena dalam keadaan terpaksa atau karena adanya hajat. Orang yang terpaksa menuturkan perkataan yang mengandung kekafiran kepadanya diperbolehkan menuturkan asal saja hatinya tetap beriman kepada Allah. Demikian juga orang yang dipaksa berbuka pada siang hari bulan Ramadhan atau dipaksa merusak milik orang lain dan diperbolehkan bagi orang yang kelaparan memakan bangkai atau meminum tuak karena kehausan. Semua ini dinamakan Rukhshah karena member keringanan atau dinamakan tarfih.
Semua contoh yang disebutka diatas dalam bentuk memperbolehkan melakukan yang haram, kebolehan meninggalkan yang wajib atau memberikan pengecuaian daam beberapa perjanjian karena adanya hajat dan semua ini memberikan kesempatan untuk mengerjakan yang haram karena darurat aytau karena adanaya hajat.
Sedangkan ‘azimah ialah yang disyariatkan secara umum bukan karena suatu pengecualian. ‘azimah merupakan hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah secara umum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan pada perorangan (mukallaf) tertentu. Umpamanya sholat lima waktu diwajibkan kepada setiap orang, diwajibkan pada semua keadaan asal saja mukallaf dipandang cakap melakukannya.
Contoh hukum ‘azimah ini seperti puasa dan haji dipetapkan semenjak semula tentang wajibnya yang artinya tidak didahului oleh ketentuan yang mencabutnya dan kalau ada yang mencabutnya maka hukum yang terdahulu dinamakan mansukh (dicabut) dan hukum yang baru yang mencabutnya dinamakan nasikh. Dan hukum ‘azimah bukan pula hukum yang dahulunya bersifat umum kemudian dibelakangnya dikecualikan (istisna) atau dibelakangnya hukum yang memberikan kekhususan.
Kalau Rukhshah tujuannya memberikan keringanan dan menolak kesukaran. Kesukaran ini ada dua macam: ada yang tidak dapat dipikul manusia dan ada yang dapat dipikul. Rukhshah yang tidak dapat dipikul umpamanya berpuasa dalam perjalanan dan diringankan untuk tidak berpuasa. Kalau ia berpuaa dalam perjalanan maka akan mendatangkan kesukaran yang tidak dapat dipikul oleh manusia maka wajib melaksanakan Rukhshah tidak boleh mlaksanakan ‘azimah. Kebolehan memakan makanan yang haram karena darurat tetapi kalau tidak dimakan akan mati maka wajib mempergunakan Rukhshah dan wajib meninggalkan ‘azimah.




5.      Shah dan Bathal
Semua perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syari’ dan semua hukum sebab akibat yang ditetapkannya, bila telah dilakukan oleh mukallaf maka mungkin syari’ akan menganggapnya sah atau batal.
Jika perbuatan itu sudah dilaksanaka sesuai dengan tuntutan syari’ dan apa yang disyariatkannya, artinya sudah memenuhi rukun dan syaratnya, maka syari’ menghukumi sah. Jika perbuatan itu tidak dilaksanakan sesuai denga tuntutan dan syaratnya, maka syari’ menghukumi tidak sah.

Perbedaan Hukum Taklifi Dan Wadh’i
Ada beberapa perbedaan antara hukum taklifi dengan hukum wadh’I seperti yang telah dijelakan oleh Prof Rahmat Syafii dalam bukunya yang berjudul Ilmu ushul fiqh, yaitu:
Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan. Dalam hukum wadh’i  hal ini tidak ada, melainkan hanya mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan,  dilaksanakan atau memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan oleh mukallaf. Hukumwadh’I ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum taklifi. Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini tidak  bisa dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai nisab  dan belum sampai tahun (haul)
Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan ( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada seluruh manusia.



















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum syara ialah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Hukum syara terbagi menjadi dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqih/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum taklifi ialah sesuatu yang menuntut suatu pekerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Bentuk-bentuk hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah dan tahrim.
Hukum wadh’i ialah firman Allah swt. yang menuntuk untuk menjadikan sesuatu sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. bentuk-bentuk hukum wadh’I ada yaitu sebab, syarat, mani (penghalang), rukhshah (keringanan) dan Azimah.
Ada perbedaan antara hukum taklifi dan hukum wadh’I.  Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung bagi mukallaf untuk melaksanakan, meninggalkan atau memilih. Hukum wadh’i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukallaf. Hukum wadh’i ditentukan syar’i agar dapat dilaksanakan hukum taklifi, misalnya zakat hukumnya wajib (hukum taklifi), tetapi kewajiban zakat ini tidak bisa dilaksanakan jika belum mencapai 1 nishab dan belum haul. Ukuran 1 nishab ini merupakan penyebab (hukum wadh’i). wajib zakat dan haul merupakan syarat (hukum wadh’i wajib zakat).

Makalah Asbabun Nuzul

Tags
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

                    Dalam mempelajari ilmu Al-Quran, ada beberapa hal yang penting untuk dipelajari dan salah satunya adalah bagaimana Al-Quran diturunkan dan bagaimana Al-Quran itu dibukukan pada masa khulafaur Rasyidin. Karena dengan mengetahui bagaimana proses pengumpulan Al-Qur’an kita dapat mengerti bagaimana usaha-usaha para sahabat untuk tetap memelihara Al-Quran.
Al-Qur’an adalah kitab suci kaum muslim dan menjadi sumber ajaran islam yang pertama dan utama yang harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan agar memperoleh kebaikan didunia dan di akhirat. Karena itu, tidaklah berlebihan jika selama ini kaum muslim tidak hanya mempelajari isi dan pesan-pesannya, tetapi juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga autentisitasnya. Upaya itu telah dilaksanakan sejak nabu Muhammad SAW masih berada di makah dan belum berhijrah ke madinah hingga saat ini. Dengan kata lain upaya tersebut telah mereka laksanakan sejak Al-Qur’an diturunkan hingga saat ini.
Jika hakikat Al-Qur’an sudah terjawab maka akan muncul pertanyaan lain, bagaimana Al-Qur’an diturunkan dan bagaimana pula pendapat ulama menyikapi hal tersebut. Munculnya pertanyaan-pertanyaan serupa itu wajar saja karena ada dua macam ayat yang membicarakan tentang turunnya Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut terdapat dalam surat Al-Qadar ayat 1, dan surat Ad-Dhukan ayat 3. Masing-maisng ayat tersebut berbunyi:
Artinya:
“Sungguh talah kami turunkan Al-Qur’an di malam Lailatul Qodar”
Ayat yang pertama sering diperingati oleh umat islam pada tanggal 17 Ramadhan. Ayat kedua diyakini oleh mayoritas umat islam adalah malam-malam ganjil pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Jika demikian halnya, kelihatannya ayat yang kedua diatas adalah ayat penengah, artinya bahwa kedua ayat tersebut tidak ada permasalahan. Yang jelas bahwa Al-Qur’an duturunkan pada bulan yang penuh berkah, yaitu bulan Ramadhan. Sedangkan, proses turunnya Al-Qur’an disebut Nuzulul Qur’an
B.     Rumusan Masalah.

1.      Apakah pengertian Nuzulul Qur’an?
2.      Bagaimana cara mengetahui turun nya Al-Qur’an ?
3.      Urgensi Asbabun Nuzul ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Asbabun Nuzul

Asbabun Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”.
Secara etimologi asbabun nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa bisa disebut Asbabun Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan Asbabun Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunnya Al-Qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadist.
Sedangkan secara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban. sehingga tanpa ada peristiwa itu kita tidak mengetahui metode yang kondusif untuk menginterprestasikan makna-makna dari Al-Qur’an
Banyak pengertian terminology yang dirumuskan oleh para ulama’, diantaranya:
Menurut Az-Zarqani:
Asbabun Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungan nya dengan turunnya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.
Menurut Ash-Shabuni:
Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat yang mulia diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
Menurut Shubhi Shalih :
ماَنُزِلَةِالأَيَةُ اَوِالْاَياَتُ بِسَبَبِهِ مُتَضَمِّنَةً لَهُ اَوْمُجِيْبَةً عَنْهُ أَوْمُبِيْنَةًلِحِكَمِهِ زَمَنَ وُكُوْعِهِ
Artinya:
“Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat. Al-qur’an (ayat-ayat)terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”






Mana’ al-Qhathan:
ماَنُزِلَ قُرْآنٌ بِشَأْنِهِ وَقْتَ وُقُوْعِهِ كَحاَدِثَةٍ اَوْسُؤَالٍ.
Artinya:
“Asbabun Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”
Al-Wakidy
Asbabun Nuzul adalah peristiwa sebelum turunya ayat, walaupun “sebelumnya” itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al-Fiil

Bentuk-bentuk peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al-qur’an itu sangat beragam, di antaranya berupa:konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi amtara suku Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk: dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi diantara para uulama’. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatar belakanginya (Ibtida’), dan adapula ayat Al-Qur’an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).
Pendapat tersebut hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang menguatkan bahwa kesejarahan Arabia pra-Qur’an pada masa turunnya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat Asbabun Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.

Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul

Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur’an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian pula para tabi’in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
Dalam perkembangannya ilmu asbabun nuzul menjadi sangat urgen. Hal ini tak lepas dari jerih payah perjuangan para ulama’ yang mengkhususkan diri dalam upaya membahas segala ruang lingkup sebab nuzulnya Al-Qur’an. Diantaranya yang terkenal yaitu Ali bin Madini, Al-wahidy dengan kitabnya Asbabun Nuzul, Al-Ja’bary yang meringkas kitab Al wahidi, Syaikhul Islam Ibn Hajar yang mengarang sebuah kitab mengenai asbabun nuzul. Dan As-Suyuthi mengarang kitab Lubabun Nuqul fi Asbab An-Nuzul, sebuah kitab yang sangat memadai dan jelas serta belum ada yang mengarang.

Fungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an

Pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbabun Nuzul adalah untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik dalam mengistimbath hukum atau dalam beristidlal, atau sekedar memahami maksud ayat. Tidak mungkin memahami kandungan makna suatu ayat tanpa mengetahui sebab turunnya ayat tersebut.
Al Wahidi menjelaskan: “tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui dan penjelasan sebab turunnya.” Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, “Keternagan sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk mengetahui makna Al-Qur’an. Ibn Taimiyah mengatakan: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).”
Contohnya dalam QS. Al-Baqoroh ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.”
Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama’ juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.

Macam- Macam Asbabun Nuzul

1. Banyaknya nuzul dengan satu sebab
Terkadang banyak ayat turun, sedangkan sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surat berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang di riwayatkan oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq, Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, tabrani, dan Hakim yang mengatakan shahih, dari Ummu salamah, ia berkata : “Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan : maka tuhan mereka memperkenankan permohonanya (dengan firman) : “sesungguhny aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan : (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain...(Ali ‘Imran [3]:195).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah yang mengatakan ; “Aku telah bertanya : Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam al-qur’an seperti kaum laki-laki ? maka suatu harti aku dikejutkan oleh suara Rasulullah diatasa mimbar. Ia membacakan : Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim.. sampai akhir ayat 35 Surat al-Ahzab [33].”
Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan : “kaum laki-laki berperang sedang kaum perempuan tidak. Disamping itu kami hhanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat : Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahan pula.. (an-Nisa’ [4]:32) dan ayat : sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim..” ketiga ayat tersebut turun ketika satu sebab.
2. Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab
Az-Zarkasyi dalam membahas fi ulumil qur’an karya Manna’ Khalil Al Qattan mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan “penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum (maksud)nya.” Contoh yang diberikan dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengalamanya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut menunjukan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafadz mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian. Misalnya firman Allah : Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) [87]:14). Ayat tertsebutdijadikan dalil untuk zakat fitrah. Diriwayatkan oleh baihaqi dengan disanadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat Ramadhon ( Zakat Fitrah), kemudian dengan isnad yang marfu’ Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. Sebagian dari mereka barkata : aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu Makki, sedang di Makkah belum ada Idul fitri dan zakat.”
Didalam ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya, seperti firman Allah : aku benar-benar bersumpah dengan kota ini, dan kaum (Muhammad) bertempat di kota ini (al-Balad [90]:1-2). Surah ini Makki, dan bertempatnya di Makkah, sehingga Rasulullah berkata : “Aku mnenempati pada siang hari).”
3. Beberapa ayat turun mengenai satu orang
Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih datri satu kali, dan al-qur’an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai nya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari sa’d bin Abi Waqqas yang mengatakan : “ada empat ayat al-qur’an turun berkenaan denganku. Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku mwninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan : dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamumengikutio keduanya dan pergauilah keduanya didunia dengan baik (luqman[31]:15).
Kedua ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah : “Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”. Maka turunlah : mereka  bertanya kepadamu tenytang pembagiuan harta rampasan perang (al-anfal [8]:1).
Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang mengunjungilku kemudian aku bertanya kepadanya : “Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?” rasulullah diam. maka wasiat dengan sepertiga harta itu dibolehkan.
Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr) bersama kaum Ansor, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah , maka Allah ‘Azza Wajalla menurunkan larangan minumkhamr.”

Aneka Riwayat Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an
Banyak riwayat mmengenai sebab turunya suatu ayat. Dalam keadaan demikian sikap seorang musafir kepadanya sebagai berikut :
1. Apabila bentuk redaksi tidak tegas, seperti : “ayat ini turun mengenai urusan ini”, atau “aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat itu, sebab maksud riwayat–riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat yang disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada qorinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
          2. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai urusan ini”, sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain dipandang termasuk didalam hukum  ayat.
3. Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu shahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
4. Apabila riwayat-riwayat itu sama namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih shahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.
5. Apabila riwayat-riwayat riwayat tersebutn sama kuat, mak riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktui diantara sebab-sebab itu berdekatan.
6. Bila riwayat-rawayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian, dipandan sebagai banyak berulangnya nuzul.

Pandangan Ulama’ Tentang Asbabun Nuzul Al-Qur’an

     Para ulama’ tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwayat asbab al nuzul, karena yang terpenting dari mereka ialah apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama’ kemudian menetapkan suatu kaidah : “yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan sebagian kecil ulama’ memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga memenetapkan satu kaidah : “yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz”
     Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafadz umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz umum.
Contoh turunya surat Q.S Al Maidah:38:
“laki-laki yang mencuri dan pertempuan yang mencuri, motonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafadz ‘am, yaitu isim mufrad yang dita’rifkan dengan lam (al) jinsiyyah, mayoritas ulama’ memahami ayat tersebut berlaku umum \, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunya ayat.
Sebagian kecil ulama’ mempunyai sisi pandangan lain. Mereka berpegang kepada akaidah kedua dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafadz umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan  hukumnya hingga terjadinya peristiwa tersebut.

Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Sumber dan cara mengetahui Asbabun Nuzul, pedoman dasar para ulama dalam mengetahui Asbabun Nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari rasullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas maka hal itu bukan sekedar pendapat (ra’yu), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada rasullah). Al-Wahidi mengatakan: “tidak halal berpendapat mengenai Asbabun Nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya Al-Qur’an, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai Asbabun Nuzul tanpa pengetahuan yang jelas. Muhammad bin sirin mengatakan: ”ketika ku tanyakan kepada ubaidah mengenai satu ayat Al-Qur’an, dijawabnya: “bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang-orang yang mengetahui mengenai apa Al-Qur’an itu diturunkan telah meninggal.” Oleh karena itu yang dapat dijadikan pegangan dalam Asbabun Nuzul adalah riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukan Asbabun Nuzul. As-suyuti berpendapat bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukan Asbabun Nuzul, maka ucapan itu dapat diterima, dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, ikrimah dan sa’id bin jubair serta didukung oleh hadist mursal yang lain.
Keabsahan Asbabun Nuzul melalui riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak semua riwayat shahih. Riwayat yang shahih adalah riwayat yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan para ahli hadist. Lebih spesifik lagi ialah riwayat dari orang yang terlibat dan mengalami peristiwa pada saat wahyu diturunkan. Riwayat dari tabi’in yang tidak merujuk kepada rasullah dan para sahabat di anggap dhaif (lemah).
Dalam periwayatan Asbabun Nuzul dapat dikenali melalui 4 cara yaitu:
Asbabun Nuzul disebutkan dengan redaksi yang sharih (jelas) atau jelas ungkapannya berupa sebab turun ayat ini adalah demikian, ungkapan seperti ini menunjukan bahwa sudah jelas dan tidak ada kemungkinan mengandung makna lain.
Asbabun Nuzul yang tidak sebut dengan lafadz sababu (sebab), tetapi hanya dengan mendatangkan lafadz fata’kibiyah bermakna maka atau kemudian dalam rangkaian suatu riwayat, termasuk riwayat tentang turunnya suatu ayat setelah terjadi peristiwa.
Asbabun Nuzul dipahami secara pasti dari konteks nya. Turunnya ayat tersebut setelah adanya pertanyaan yang diajukan kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian beliau diberi wahyu oleh Allah untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan ayat yang baru diturunkan tersebut.
Asbabun Nuzul tidak disebutkan ungkapan sebab secara tegas, tetapi menggunakan ungkapan dalam redaksi ini dikategorikan untuk menerangkan sebab Nuzul suatu ayat, juga ada kemungkinan sebagai penjelasan tentang kandungan hukum atau persoalanyang sedang dihadapi.


Urgensi Nuzulul Qur’an

Urgensi pengetahuan Asbabun Nuzul atau Nuzulul Qur’an dalam memahami Al-Qur’an yang diperlihatkan oleh para ulama shalah mendapat dukungan dari para ulama khalaf. Menarik untuk dikaji adalah pendapat Fazlur Rahman yang menggambarkan Al-Qur’an sebagai puncak dari sebuah gunung es. Sembilan persepuluh dari bagiannya terendah dibawah perairan sejarah dan hanya sepersepuluhnya yang hanya dapat dilihat. Rahman lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagian besar ayat Al-Qur’an sebenarnya mensyaratkan perlunya pemahaman terhadap situasi-situasi historis yang khusus, yang memperoleh solusi, komentar dan tanggapan dari Al-Qur’an
Dalam uraian yang lebih rinci, Az-Zarqani mengemukakan urgensi Asbabun Nuzul dalam memahami Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Umpamanya dalam surat Al-Baqarah ayat 115 dinyatakan bahwa timur dan barat merupakan kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat zahir ayat diatas, seseorang boleh menghadap kearah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak berkewajiban untuk menghadap kiblat ketika ia shalat. Akan tetapi, setelah melihat Asbabun Nuzulnya interpretasi tersebut keliru sebab ayat yang diatas berkaitan dengan seseorang yang berada dalam perjalanan dan melakukan shalat diatas kendaraan, atau berkaitan dengan orang yang berjihad dalam menentukan arah kiblat.
Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum. Umpamanya dalam surat Al-An’am ayat 145 yang artinya:
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. Al-An’am: 145)
Menurut As-Syafi’i pesan ayat ini tidak bersifat umum (Hasr). Untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat diatas As-Syafi’i menggunakan alat bantu Asbabun Nuzul. Ayat ini menurutnya diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali yang telah mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah di halalkan Allah dan menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah merupakan kebiasaan orang-orang kafir, terutama orang yahudi maka turunlah ayat diatas.
Menghususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus (Khusus as-sabab) dan bukan lafadz yang bersifat umum (umum al-lafdz). Dengan demikian ayat “zihar” dalam permulaan surat Al-Mujadallah (58), yang turun berkenaan dengan Aus Ibnu Samit yang menjihar istrinya (Khaulah Binti Hakim Ibnu Tsa’labah), hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Hukum zihar yang berlaku bagi selain kedua orang itu ditentukan dengan jalan analogi (qiyas)
Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya. Sebab hubungan sebab akibat (musabab), hukum, peristiwa dan pelaku, masa dan tempat merupakan satu jalinan yang dapat mengikat hati.





























BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Asbabun Nuzul adalah diturunkannya Al-Qur’an tentunya dengan sebab-sebab tertentu yang sudah disesuaikan oleh Allah pada suatu kondisi tertentu. Asbabun Nuzul sendiri berarti sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW. Karena ada suatu peristiwa atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Urgensi Asbabun Nuzul yang dikemukakan oleh Az-Zarqani salah satunya sebagai pembantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an, tidak lepas dari pembahasan di atas kita perlu memahami cara mengetahui Asbabun Nuzul yaitu dengan riwayat yang shahih.